Brian Danang

Selasa, 06 April 2010

ASEAN - China Free Trade Area

 

A. Pendahuluan
ASEAN - China Free Trade Area ( ACFTA) merupakan kesepakatan antara negara-negara angg
ota ASEAN dengan China untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas dengan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan barang baik tarif ataupun non tarif, peningkatan akses pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi, sekaligus peningkatan aspek kerjasama ekonomi untuk mendorong hubungan perekonomian para pihak ACFTA dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan China.


B. Landasan Hukum
Dalam membentuk ACFTA, para kepala negara anggota ASEAN dan China telah menandatangani ASEAN - China Comprehensive Economic Cooperation pada tanggal 6 November 2001 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.
Sebagai titik awal proses pembentukan ACFTA para kepala negara kedua pihak menandatangani Framework Agreement on
Comprehensive Economic Cooperation between the ASEAN and People's Republic of China di Pnom Penh, Kamboja pada tanggal 4 November 2002.
Protokol perubahan kedua
Framework Agreement ditandatangani pada tanggal 8 Desember 2006. Indonesia telah meratifikasi Ratifikasi Framework Agreement ASEAN - China FTA melalui keputusan presiden nomor 48 tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004.
Setelah negosiasi tuntas, secara formal ACFTA pertama kali diluncurkan sejak ditandatanganinya Trade in Goods Agreement dan Dispute Settlement Mechanism Agreement pada tanggal 29 November 2004 di Vientiane, Laos.
persetujuan jasa ACFTA ditandatangani pada saat pertemuan ke 41 Tingkat Menteri Ekonomi ASEAN tanggal 15 agustus 2009 di Bangkok, Thailand.


C. Tujuan ASEAN - China FTA

  • memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan, dan investasi diantara negara-negara anggota
  • meliberalisasi secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasa serta menciptakan suatu sistem yang transparan dan untuk mempermudah investasi
  • menggali bidang-bidang kerjasama yang baru dan mengembangkan kebijaksanaan yang tepat dalam rangka kerjasama ekonomi antara negara-negara anggota
  • memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dari para anggota ASEAN baru dan menjembatani kesenjangan pembangunan ekonomi antara negara-negara anggota

D. Peluang

  • meningkatnya akses pasar ekspor ke China dengan tingkat tarif yang lebih rendah bagi produk-produk nasional
  • meningkatnya kerjasama pelaku bisnis di kedua negara melalui pembentukan "Aliansi Strategis"
  • meningkatnya akses pasar jasa di China bagi penyedia jasa nasional
  • meningkatnya arus investasi asing dari China ke Indonesia
  • terbukanya transfer teknologi antara pelaku bisnis di kedua negara

E. Manfaat
  • terbukanya akses pasar produk pertanian Indonesia ke China pada tahun 2004
  • terbukanya akses pasar ekspor Indonesia ke China pada tahun 2005 yang mendapatkan tambahan 40% dari Normal Track yang diturunkan tingkat tarifnya menjadi 0,5%
  • terbukanya akses pasar ekspor Indonesia ke China pada tahun 2007 yang mendapatkan tambahan 20% dari Normal Track yang diturunkan tingkat tarifnya menjadi 0,5%
  • pada tahun 2010 Indonesia akan memperoleh tambahan akses pasar ekspor ke China sebagai akibat penghapusan seluruh pos tarif dalam Normal Track China
  • sampai dengan tahun 2010 Indonesia akan menghapuskan 93,39% pos tarif (6.683 pos tarif dari total 7.156 pos tarif yang berada di Normal Track), dan 100% pada tahun 2012

F. Tantangan
  • Indonesia harus meningkatkan efisiensi dan efektifitas produk sehingga dapat bersing dengan produk-produk dari China
  • menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing
  • menerapkan ketentuan dan peraturan investasi yang transparan, efisien, dan ramah dunia usaha
  • meningkatakan kemampuan dalam penguasaan terhadap teknologi informasi dan komunikasi termasuk promosi pemasaran dan lobby

G. Persetujuan Perdagangan Barang
Dalam ACFTA akan disepakati pelaksanaan liberalisasi penuh pada tahun 2010 bagi ASEAN 6 dan China serta pada tahun 2015 untuk serta Kamboja, Laos, Vietnam, dan Myanmar.
Penurunan tarif dalam kerangka kerjasama ACFTA dilaksanakan dalam 3 tahap yaitu :
  1. Early Harvest Program (EHP), kesepakatan bilateral/produk spesifik antara lain kopi, CPO, coklat, barang dari karet, dan perabotan. Penurunan tarif dimulai 1 Januari 2004 secara bertahap & akan menjadi 0% pada 1 januari 2006
  2. Normal Track.
  3. Sensitive Track, dibagi menjadi 2 yaitu Sensitive List (SL) dan Highly Sensitive List (HSL).


H. Ketentuan Asal Barang
Rules of Origin didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan internasional. Dalam konteks ACFTA, mereka menjamin bahwa hanya produk-produk yang memperoleh persyaratan Rules of Origin dibawah ACFTA yang mendapat kelonggaran tarif.
ASEAN dan China telah sepakat terhadap kriteria kandungan materi barang yang termasuk dalam ROO yaitu jika sepenuhnya mengandung materi dari suatu negara anggota atau paling sedikit 40% kandungan materi berasal dari negara anggota.
Para negara anggota ACFTA saat ini sedang menegosiasikan kemungkinan peraturan produk spesifik lainnya seperti adopsi proses CEPT tekstil terhadap ROO ACFTA.


I. Penyelesaian Sengketa
Perselisihan atau sengketa dagang antara pelaku usaha dalam ACFTA dapat diselesaikan melalui perjanjian Disputes Settlement Mechanism (DSM) ACFTA. Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam penyelesaian sengketa dagang dengan prinsip kesamaan (equitable), cepat, dan efektif. persetujuan DSM ini ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi ASEAN dan China dalam pertemuan KTT ASEAN ke 10 pada November 2004 di Laos.


J. Persetujuan Perdagangan Jasa
Persetujuan jasa ACFTA telah berlaku efektif sejak Juli 2007. Dengan adanya persetujuan ini para penyedia jasa di kedua wilayah akan mendapat manfaat perluasan akses pasar jasa sekaligus national treatment untuk sektor dan subsektor yang dikomotmenkan oleh pihak ACFTA.
Paket pertama persetujuan jasa ACFTA mencakup kurang lebih 60 subsektor tambahan dari komitmen para pihak di GATS/WTO. Dari sudut pandang tingkat ambisi liberalisasi, paket pertama tersebut mencerminkan tingkat komitmen yang cukup tinggi dari seluruh 4 modal penyediaan jasa baik cross border supply, consumption abroad, commercial presence, dan movement of natural persons.
Disamping dari memberikan manfaat dari meningkatnya arus perdagangan jasa antara kedua wilayah. Persetujuan jasa diharapkan akan mendorong peningkatan investasi khususnya pada sektor-sektor yang telah dikomitmenkan oleh para pihak seperti :
  1. Bussiness such as computer related services, real estate services, market research, management consulting
  2. Construction and engineering related services
  3. Tourism and travel related services
  4. Transport services and educational services
  5. Telecomunication services
  6. Health-related and social services
  7. Recreational, Cultural, and Sporting services
  8. Environmental services
  9. Energy services


K. Persetujuan Investasi
Melalui persetujuan investasi tersebut, pemerintah negara-negara anggota ASEAN dan China secara kolektif sepakat untuk mendorong peningkatan fasilitasi, transparansi, dan rezim investasi yang kompetitif dengan menciptakan kondisi investasi yang positif, diserati berbagai upaya untuk mendorong promosi arus investasi dan kerjasama bidang investasi. Disamping itu kedua pihak juga bersama-sama akan memperbaiki aturan investasi menjadi lebih transparan dan kondusif demi peningkatan arus investasi. Selain itu hal terpenting lainnya adalah ASEAN dan China sepakat untuk saling memeberikan perlindungan investasi.
Kegiatan sosialisasi ini akan memaparkan kebijakan, peraturan, ketentuan, dan prosedur investasi. Satu hal lagi yang sangat penting, kedua pihak sepakat mendirikan one stop center untuk memberikan jasa konsultasi bagi sektor bisnis termasuk fasilitasi pengajuan perijinan.
Dari sudut pandang investor, persetujuan investasi ASEAN - China memberikan berbagai manfaat nyata seperti : 
  • jaminan perlakuan yang sama untuk penanam modal asal ASEAN/China antara lain dalam hal manajemen, operasi, likwidasi.
  • pedoman yang jelas mengenai ekspropriasi, kompensasi kerugian dan transfer serta repatriasi keuntungan
  • kesetaraan untuk perlindungan investasi dalam hal prosedur hukum dan administratif.        
apabila terjadi sengketa yang muncul antar investor dan salah satu pihak, persetujuan ini memberikan mekanisme penyelesaian yang spesifik disamping adanya kesepakatan semua pihak untuk terus berupaya menjamin perlakuan yang sama/non diskriminatif.


L. Kerjasama Ekonomi
Didalam Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between ASEAN and People's Republic Of China, kedua pihak sepakat akan melakukan kerjasama yang lebih intensif di beberapa bidang seperti Pertanian, Teknologi Informasi, Pengembangan SDM, Investasi, Pengembangan sungai Mekong, Perbankan, Keunagan, Transportasi, Industri, Telekomunikasi, Pertambangan, Energi, Perikanan, Kehutanan dan sebagainya. Pemerintah China telah mengalokasikan dana sebesar 10 milyar US$ dibawah China ASEAN Investment Cooperation Fund untuk membiayai kerjasama proyek-proyek investasi utama seperti infrastruktur, energi dan sumberdaya, teknologi informasi dan komunikasi dan bidang lainnya sekaligus menyediakan fasilitas kredit sebesar 15 juta US$ untuk mendukung proses integrasi ASEAN dan kerjasam ekonomi dibawah ACFTA untuk 5 tahun  ke depan. 



0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda