Kementrian Negara Koperasi dan UKM harusnya jadi Departemen
Menurut dia, dengan status departemen, maka segala urusan menyangkut pemberdayaan koperasi di
Untung mencontohkan, pada UU No.25/1992 tentang Perkoperasian menuntut pemerintah mengesahkan pendirian koperasi. Dan melalui PP No.4/1994 disebut bahwa menunjuk Menkop UKM untuk mengesahkan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.Sedang dalam PP No.17/1994 tentang Pembubaran Koperasi, juga disebutkan pemberian kewenangan kepada pemerintah melalui Menteri Koperasi UKM untuk membubarkan koperasi.
Untung menambahkan, urusan lain yang harus dilakukan Kemenkop UKM terkait UU No.25/1992 tentang Perkoperasian adalah fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam.Ia kemudian mencontohkan banyaknya jumlah koperasi di Indonesia saat ini yang mencapai 166.155 unit, dan hampir seluruhnya memiliki unit simpan pinjam, sehinga harus ada sistem pengelolaan yang sangat hati-hati dan sehat karena menyangkut jumlah dana terhimpun yang sangat besar yang diperkirakan mencapai Rp 4,1 triliun (SHU per 30 Juni 2009).
Oleh karena itu, pihaknya menilai sangat masuk akal jika unit organisasi Kemenkop UKM diubah dalam bentuk departemen dengan pengelolaan status kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang koperasi dan UKM secara tersendiri.Pada kesempatan itu Untung juga mengatakan bahwa pihaknya berencana menyampaikan hasil rekomendasi Rakornas Kemenkop UKM awal pekan ini dalam sidang kabinet.
Menurut dia, hal yang paling mendesak saat ini adalah mengusulkan perubahan UU No.39/2008 tentang kementerian yang menempatkan posisi Kemenkop UKM di tempat ketiga yakni kementerian yang tidak harus ada dalam susunan kabinet.


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda