diposting oleh Chazter "the Iceman" deLonge @ 01.590 Komentar
Senin, 23 November 2009
Kementrian Negara Koperasi dan UKM harusnya jadi Departemen
Kementrian Negara Koperasi dan UKM harusnya jadi Departemen
Status Kementerian Negara Koperasi dan UKM sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pemberdayaan koperasi dan UKM di Indonesia idealnya berbentuk departemen, mengingat beban kerjanya sangat besar, mulai dari menumbuhkan iklim usaha yang kondusif sampai pada upaya mengembangkan usaha.Penilaian itu dikemukakan Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM, Untung Tri Basuki.
Menurut dia, dengan status departemen, maka segala urusan menyangkut pemberdayaan koperasi di Indonesia akan dikelola oleh satu satuan kerja khusus tersendiri.Perubahan status menjadi departemen, katanya, juga menjadi salah satu rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Nasional Menteri Koperasi dan UKM dengan para kepala dinas yang membawahi koperasi UKM di seluruh Indonesia pada awal pekan ini.Selain itu, Kemenkop UKM juga tidak hanya menangani peran koordinasi saja, tetapi juga memegang fungsi operasional.
Untung mencontohkan, pada UU No.25/1992 tentang Perkoperasian menuntut pemerintah mengesahkan pendirian koperasi. Dan melalui PP No.4/1994 disebut bahwa menunjuk Menkop UKM untuk mengesahkan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.Sedang dalam PP No.17/1994 tentang Pembubaran Koperasi, juga disebutkan pemberian kewenangan kepada pemerintah melalui Menteri Koperasi UKM untuk membubarkan koperasi.
Untung menambahkan, urusan lain yang harus dilakukan Kemenkop UKM terkait UU No.25/1992 tentang Perkoperasian adalah fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam.Ia kemudian mencontohkan banyaknya jumlah koperasi di Indonesia saat ini yang mencapai 166.155 unit, dan hampir seluruhnya memiliki unit simpan pinjam, sehinga harus ada sistem pengelolaan yang sangat hati-hati dan sehat karena menyangkut jumlah dana terhimpun yang sangat besar yang diperkirakan mencapai Rp 4,1 triliun (SHU per 30 Juni 2009).
Oleh karena itu, pihaknya menilai sangat masuk akal jika unit organisasi Kemenkop UKM diubah dalam bentuk departemen dengan pengelolaan status kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang koperasi dan UKM secara tersendiri.Pada kesempatan itu Untung juga mengatakan bahwa pihaknya berencana menyampaikan hasil rekomendasi Rakornas Kemenkop UKM awal pekan ini dalam sidang kabinet.
Menurut dia, hal yang paling mendesak saat ini adalah mengusulkan perubahan UU No.39/2008 tentang kementerian yang menempatkan posisi Kemenkop UKM di tempat ketiga yakni kementerian yang tidak harus ada dalam susunan kabinet.
diposting oleh Chazter "the Iceman" deLonge @ 20.560 Komentar
Selasa, 17 November 2009
Langkah-Langkah Pendirian Koperasi
Mengadakan pertemuan pendahuluan.
mengadakan penelitian mengenai lingkungan daerah kerja koperasi.
mengadakan hubungan dengan kantor departemen koperasi.
Membentuk panitia pendirian koperasi dan persiapan AD/ART.
Mengadakan rapat pembentukan koperasi yang tugasnya yaitu memilih pengurus, memilih pengawas, dan menetapkan AD/ART.
Mengajukan status badan hukum koperasi. dilampirkan berita acra rapatpembentukan koperasi dan daftar anggota.
diposting oleh Chazter "the Iceman" deLonge @ 19.000 Komentar
Penggolongan Koperasi
A. Berdasarkan Bidang Usaha
Koperasi Konsumsi, adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh anggotanya.
Koperasi Produksi, adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemrosesan bahan baku menjadi barang jadi atau setengah jadi.
Koperasi pemasaran, adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkan.
Koperasi Kredit/Simpan Pinjam, adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dari para anggotanya.
B. Berdasarkan Jenis Komoditinya
Koperasi Ekstraktif, adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali/memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa mengubah bentuk/sifat sumber-sumber alam tersebut.
Koperasi Pertanian dan peternakan, adalah koperasi yang melakukan usaha sehubungan dengan komoditi pertanian tertentu, sedangkan koperasi peternakan adalah koperasi yang usahanya berhubungan dengan komoditi peternakan tertentu.
Koperasi Industri dan Kerajinan, adalah koperasi yang melakukan jenis usahanya dalam bidang usaha industri atau kerajinan tertentu.
C. Berdasarkan Profesi Anggotanya
Kopkar (Koperasi Karyawan)
KP (Koperasi Pegawai)
Kopad (Koperasi Angkatan Darat)
Kopma (Koperasi Mahasiswa)
Koppas (Koperasi Pedagang Pasar)
Koveri (Koperasi Vekran RI)
Koperasi Nelayan
D. Berdasarkan Daerah Kerjanya
Koperasi Primer, adalah koperasi yang beranggotakan dalam lingkup wilayah kesatuan tertentu. contoh : KUD
Koperasi Pusat, adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer yang didirikan sebagai pemusatan koperasi primer dalam wilayah tertentu. contoh : PUSKUD
Koperasi Gabungan, sama dengan koperasi pusat tapi tidak beranggotakan orang-orang melainkan koperasi. contoh : GKBI
Koperasi Induk, adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi pusat/gabungan yang kedudukannya di ibukota negara.
diposting oleh Chazter "the Iceman" deLonge @ 18.190 Komentar
Rabu, 04 November 2009
Koperasi Jasa Keuangan Bisa Jadi Solusi Efektif
Koperasi Jasa Keuangan harus dikembangkan agar bisa menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah pembiayaan usaha mikro dan kecil. Apalagi sudah ada surat keputusan bersama tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro. Koperasi Jasa Keuangan adalah lembaga keuangan mikro yang bisa menjadi alternatif bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaannya. Selama ini usaha mikro dan kecil sulit memperoleh akses pembiayaan dari perbankan. Hal ini antara lain karena persyaratan yang ditetapkan perbankan sulit untuk dipenuhi usaha mikro dan kecil. Koperasi Jasa Keuangan telah banyak berperan dalam pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Hal ini antara lain tampak dari pertumbuhan koperasi simpan pinjam (KSP) tahun 2002-2004 yang rata-rata mencapai 8,64 % per tahun. Selain itu pertumbuhan nilai pemberian pinjaman oleh Koperasi Simpan Pinjam juga relatif tinggi, yaitu rata-rata 25,26% per tahun. Padahal pertumbuhan anggota turun 1,77% per tahun. Agar keberadaan koperasi jasa keuangan semakin kuat perlu dilakukan sosialisasi cetak biru pengembangan koperasi jasa keuangan sebagai lembaga keuangan mikro yang sehat, kuat, terpercaya serta terintegrasi dalam sistem keuangan nasional. Koperasi simpan pinjam terdiri dari koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan syariah. Data kementrian negara koperasi dan UKM menyebutkan, per juni 2009 terdapat 3200 unit koperasi simpan pinjam, 264 unit koperasi jasa keuangan syariah, 66.352 unit simpan pinjam dan 524 unit jasa keuangan syariah.
diposting oleh Chazter "the Iceman" deLonge @ 07.020 Komentar