Brian Danang

Rabu, 04 November 2009

Koperasi Jasa Keuangan Bisa Jadi Solusi Efektif

Koperasi Jasa Keuangan harus dikembangkan agar bisa menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah pembiayaan usaha mikro dan kecil. Apalagi sudah ada surat keputusan bersama tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro. Koperasi Jasa Keuangan adalah lembaga keuangan mikro yang bisa menjadi alternatif bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaannya. Selama ini usaha mikro dan kecil sulit memperoleh akses pembiayaan dari perbankan. Hal ini antara lain karena persyaratan yang ditetapkan perbankan sulit untuk dipenuhi usaha mikro dan kecil. Koperasi Jasa Keuangan telah banyak berperan dalam pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Hal ini antara lain tampak dari pertumbuhan koperasi simpan pinjam (KSP) tahun 2002-2004 yang rata-rata mencapai 8,64 % per tahun.
Selain itu pertumbuhan nilai pemberian pinjaman oleh Koperasi Simpan Pinjam juga relatif tinggi, yaitu rata-rata 25,26% per tahun. Padahal pertumbuhan anggota turun 1,77% per tahun. Agar keberadaan koperasi jasa keuangan semakin kuat perlu dilakukan sosialisasi cetak biru pengembangan koperasi jasa keuangan sebagai lembaga keuangan mikro yang sehat, kuat, terpercaya serta terintegrasi dalam sistem keuangan nasional. Koperasi simpan pinjam terdiri dari koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan syariah. Data kementrian negara koperasi dan UKM menyebutkan, per juni 2009 terdapat 3200 unit koperasi simpan pinjam, 264 unit koperasi jasa keuangan syariah, 66.352 unit simpan pinjam dan 524 unit jasa keuangan syariah.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda