BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
B. Kompetensi Yang Diharapkan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, enuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara
- Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
- Bersifat profesional yang dijiwai dengan sikap bela negara
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa. dan negara
C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
- Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles), kondisi alam lalu berkembang manusia kemudian bertumbuh negara
- Teori Ketuhanan, segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara
- Teori Perjanjian (Thomas Hobbes), manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. manusia pun bersatu untuk menghadapi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Di dalam prakteknya terbentuknya negara dapat disebabkan karena penaklukan, pemisahan diri, pendudukan wilayah yang belum ada pemerintahannya
2. Unsur Negara
- Konstitutif yaitu Negara meliputi wilayah darat, udara dan perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat
- Deklaratif yaitu negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
- negara dengan sistem sentralisasi
- negara dengan sistem desentralisasi
- negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian
D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
- Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia
- Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
- Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya adalah merdeka
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
- Perjuangan Kemerdekaan
- Proklamasi
- Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
- Pembangunan negara Indonesia
- Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
- Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni Ke-Esa-an Tuhan, manusia harus beradab, manusia harus bersatu, manusia harus mempunyai hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan. Kekuasaan di dunia adalh kekuasaan manusia.
- Kesejarahan, sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa
b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum
- Menghargai hak orang lain
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya
- Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan taqwa
- Menciptakan kerukunan umat beragama
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
- Memelihara nilai-nilai positif
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman
E.Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer)
- Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa Latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
- Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen)
- Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
- Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lain dengan luar negeri)
- Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
- Pemerintahan Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan segala tumpah darah Indonesia, melaksanakan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- Pemerintah Wilayah
- Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II)
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
- Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (lembaga Konstitutif)
- DPR sebagai pembuat undang-undang (lembaga Legislatif)
- Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (lembaga Eksekutif)
- Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang (lembaga Yudikatif)
- Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (lembaga Auditatif)
G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
- Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia
- Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata
- Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian
- Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan
- Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas
- Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai pebaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan azas dalam kerjasama dengan PBB
- Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar